KUBUS.ID – Maraknya penerimaan bantuan sosial yang terindikasi judi online (judol) turut disorot Pengamat Sosial dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Mochammad Sinung Restendy, M.Sos.
Menurutnya, konsep bansos ini perlu dikritisi. Apakah ini bantuan sosial atau bantuan tunai?. Konsep bantuan tunai, artinya jika Pemerintah melalui Kemensos menyalurkan bantuan pada keluarga penerima manfaat (KPM) dan digunakan untuk hal yang tidak tepat, maka akan diberi sanksi atau diblokir. Sedangkan, konsep bantuan sosial, harusnya ada priority mitigasi. Artinya saat bantuan diberikan, masyarakat tahu bahwa bantuan ini harus digunakan untuk mencukupi kebutuhan seperti peningkatan taraf ekonomi, pendidikan, kesehatan, usaha dan tidak digunakan untuk hal-hal yang menyimpang. Jika ada masyarakat yang menggunakan bantuan sosial untuk judi online, artinya masyarakat belum sadar penggunaan bansos yang tepat.
“Untuk menciptakan balancing ini, bantuan sosial atau bantuan tunai, dan bagaimana penggunaannya, Kemensos seharusnya menyadari bahwa konsep bantuan sosial adalah pemberdayaan masyarakat. Maka yang diutamakan adalah mitigasi. Jadi jika ada pemberitaan 100 rekening yang diblokir karena judi online, ini berarti bukan konsep Kemensos. Tapi dari pengadilan agama, pengadilan negeri, kepolisian yang memberikan vonis bagi masyarakat yang bersalah atau melakukan hal yang tidak tepat. Kalau ini bantuan sosial, diawal harusnya sudah diberikan sosialisasi, pendampingan bahwa bantuan ini harus digunakan dengan tepat. Intinya, bukan vonis atau hukuman.” jelas Sinung.
Visi kerja Kemensos dalam program sosial ini, kata Sinung, adalah perubahan perilaku bukan bantuan tunai. Program sosial harusnya diawali dengan mitigasi yang kuat terkait sosialisasi, pemberdayaan, pendampingan pada masyarakat penerima manfaat agar menggunakan bantuan secara benar. Selain itu, masyarakat perlu diedukasi bahwa jika ada masalah finansial, bisa diselesaikan dengan cara yang baik tanpa harus lari ke arah judi online.
Sinung mengatakan sebelum menyalurkan bansos, harusnya Kemensos sudah punya catatan resiko sosial bagi penerima manfaat, tidak hanya sekedar memberi bantuan sosial. Resiko sosial yang dimaksud seperti akuntabilitas meliputi tanggung jawab, data valid dan terupdate mengenai KPM, tidak adanya potongan bantuan dari pemerintah. Selain akuntabilitas, juga realitas dan perlunya verifikasi. Verifikasi artinya melakukan pengawasan dengan melibatkan media maupun masyarakat dalam pengawasan bansos ini.(stm)