KUBUS.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya masih mengkaji penerapan kembali ujian nasional (UN). Sementara itu, Ketua PGRI Unifah Rosyidi menilai ada sejumlah kebijakan pendidikan di era sebelumnya yang memang perlu dikaji ulang. Salah satunya Merdeka Belajar yang terkesan dipaksakan. Unifah juga menyoroti beberapa aspek Merdeka Belajar yang keliru antara lain penghapusan ujian nasional (UN). Kebijakan penghapusan Ujian Nasional justru menghilangkan kesempatan untuk memetakan mutu pendidikan.
Hal itu juga ditanggapi Praktisi Pendikan sekaligus Dosen Pasca Sarjana Universitas Nusantara PGRI Kediri, Dr. Atrup, M.Pd., M.M. Menurutnya, kebijakan pendidikan di Indonesia harus dikaji ulang secara masif. Karena menurut Atrup, melihat kebijakan sebelumnya tentang penghapusan Ujian Nasional (UN), semangat belajar siswa cenderung rendah, karena tidak ada standar kelulusan.
Selain itu, menurut Atrup sistem zonasi sebenarnya bertujuan baik yaitu tidak ada pembeda antara sekolah favorit dan tidak. Namun, ternyata temuan di lapangan, hal itu mengakibatkan siswa tidak dapat belajar dengan maksimal, karena diasumsikan semua sekolah rata dan tidak ada pembeda, semua sekolah biasa-biasa saja.
Atrup juga menyoroti diterapkannya Kurikulum Merdeka. Dalam penerapannya, memang siswa diberikan kesempatan untuk memilih keterampilan yang disukainya. Tapi, ada hal yang harus dikorbankan yaitu pengetahuan dasar, meliputi membaca, menghitung, dan sebagainya. Atrup berharap kebijakan-kebijakan demikian dapat dipikirkan ulang dan dikaji dengan matang. Sehingga, sistem pendidikan di Indonesia dapat berdampak lebih baik dan berkualitas.(slv)