KUBUS.ID – Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers di Kediri menggelar unjuk rasa untuk menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Unjuk rasa digelar di Jalan PK Bangsa Kota Kediri, hari ini. Massa aksi yang berasal dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyampaikan aspirasi menuntut pemerintah mengkaji ulang atau mencabut RUU yang mengancam kebebasan pers tersebut
Ketua IJTI Korda Kediri ROMA DWI JULIANDI saat ditemui Jurnalis Radio ANDIKA NAHDI MUJAHIDIN mengatakan RUU Penyiaran dapat berpotensi membungkam kebebasan pers. Dalam draft RUU Penyiaran terdapat pasal dan ayat yang melarang penayangan produk jurnalisme investigasi. Selain itu, ROMA juga menyoroti potensi tumpang tindih aturan dalam hal penyelesaian sengketa jurnalistik. Pada RUU Penyiaran, KPI diberi kewenangan menyelesaikan sengketa. Padahal sebelumnya hanya bisa dilakukan Dewan Pers. Ia berharap Komisi I DPR RI dapat meninjau kembali atau bahkan membatalkan RUU tersebut.
Sebagai informasi, RUU Penyiaran merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Berbagai organisasi pers melancarkan protes karena berpotensi mengganggu kebebasan pers.(nhd/hil)