KUBUS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis tidak hanya di sekolah negeri, tapi juga di sekolah dan madrasah swasta. Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pleno MK pada Selasa (27/5), sebagai respons atas uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga pemohon individu.
Dalam amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas inkonstitusional secara bersyarat, jika hanya dimaknai berlaku bagi sekolah negeri. Artinya, pemerintah pusat dan daerah wajib menanggung biaya pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar pada pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di satuan pendidikan milik negara maupun masyarakat,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Kesenjangan Akses di Sekolah Swasta
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menyebut, penerapan wajib belajar gratis yang hanya berlaku di sekolah negeri telah menimbulkan diskriminasi. Banyak peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Data tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan SD negeri menampung 970.145 siswa, sementara SD swasta hanya 173.265. Lalu SMP negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan SMP swasta menampung 104.525 siswa.
“Faktanya, banyak peserta didik tetap harus membayar untuk mengakses pendidikan dasar di sekolah swasta. Ini tidak sejalan dengan mandat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945,” jelas Enny.
Pemerintah Tak Bisa Lepas Tangan
MK menilai, dalam konteks pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), negara wajib hadir. Khususnya untuk membantu siswa yang tidak bisa mengakses sekolah negeri dan terpaksa memilih sekolah swasta.
Namun demikian, Mahkamah juga menyadari kondisi sekolah swasta berbeda-beda. Ada yang menerima dana BOS dan beasiswa, ada pula yang menolak bantuan pemerintah dan membiayai operasionalnya dari iuran peserta didik.
“Oleh karena itu, tidak rasional memaksa semua sekolah swasta untuk tidak memungut biaya sama sekali. Namun, negara tetap wajib memastikan skema bantuan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu,” lanjut Enny.
Fokus Anggaran Pendidikan Harus Bergeser
MK juga mengingatkan pentingnya pergeseran paradigma alokasi anggaran pendidikan. Selama ini, porsi besar dari APBN dan APBD belum merata menjangkau pendidikan dasar di sekolah swasta.
“Penggunaan anggaran pendidikan harus memprioritaskan pembiayaan pendidikan dasar, tanpa memandang status sekolah,” ujar Mahkamah.
Dengan putusan ini, MK berharap kebijakan afirmatif seperti subsidi pendidikan diperluas, khususnya di daerah-daerah yang kekurangan sekolah negeri.(adr)