
JAKARTA (KUBUS.ID) – Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite (RON 90) untuk kendaraan pribadi. Setiap mobil pribadi kini hanya diizinkan mengisi tangki maksimal 50 liter per hari.
Kebijakan itu, yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, berlaku efektif mulai 2 April 2026. Pembelian Pertalite wajib menggunakan barcode My Pertamina setelah kendaraan terdaftar dan lolos verifikasi.
Meskipun ada pembatasan kuota, perlu diketahui bahwa sebagian besar kapasitas tangki mobil populer di Indonesia justru berada di bawah batas 50 liter. Contohnya, Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia memiliki kapasitas tangki 43 liter, sedangkan Mitsubishi Xpander 45 liter.
Kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) seperti Daihatsu Sigra dan Toyota Calya bahkan hanya memiliki kapasitas 36 liter. Sementara itu, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, dan Honda Brio Satya berkapasitas 33 liter. Ini berarti pengisian penuh tangki mobil-mobil tersebut masih di bawah batas kuota harian yang ditetapkan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pembatasan 50 liter per hari ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat pribadi. Kebijakan ini tidak menyasar jenis kendaraan tertentu secara spesifik.
Meski ada aturan pembatasan untuk mobil pribadi, namun sangat disayangkan di sejumlah wilayah masih banyak sepeda motor Thunder bisa bolak-balik berkali-kali untuk mengisi BBM bersubsidi. Padahal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan bahwa masyarakat dilarang menjual kembali bahan bakar minyak (BBM) jenis apa pun untuk diperjualbelikan kembali. (far)































