KEDIRI (KUBUS.ID)- Kasus pencurian dengan modus berpura-pura sebagai petugas PLN berhasil diungkap Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Ngunut. Pelaku, pria berinisial RE (30), warga Desa Ngeni Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar, diamankan di Polres Tulungagung.
Kata Ipda Nanang Murdianto Kasi Humas Polres Tulungagung, dalam aksinya, pelaku RE mendatangi rumah-rumah warga dengan berpura-pura sebagai petugas PLN yang melakukan pengecekan gangguan atau penagihan listrik. Saat pemilik rumah lengah, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencuri barang berharga.
“Pelaku berkeliling dari rumah ke rumah, masuk dengan alasan pengecekan listrik. Saat korban tidak awas, dia mengambil barang berharga dan langsung melarikan diri”, terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N, Jumat (05/11/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, RE telah melakukan aksinya sebanyak lima kali, di antaranya:
10 November 2025 – Desa/Kecamatan Ngunut
18 November 2025 – Desa Sumberjo Wetan, Kecamatan Ngunut
20 November 2025 – Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol
22 November 2025 – Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut
1 Desember 2025 – Sebuah rumah di Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut
Berdasarkan hasil penyelidikan, RE sudah beraksi sebanyak 5 kali. Empat di Kecamatan Ngunut dan 1 di Kecamatan Sumbergempol.
RE ditangkap pada Senin, 1 Desember 2025. Saat itu pelaku kedapatan membawa barang bukti hasil kejahatan.
”Dari hasil interogasi, awalnya RE memberikan keterangan yang berubah-ubah. Namun setelah petugas menemukan sejumlah bukti yang mengarah kepadanya, RE akhirnya mengakui semua perbuatannya. Petugas juga melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan barang bukti lain yang identik dengan beberapa TKP sebelumnya”, ungkap AKP Ryo.
“Barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu doff Nopol AG 2567 PAE, 1 buah helm warna putih, 1 unit HP Oppo A16 beserta dosbook, 1 unit HP Vivo V40 beserta dosbook, 1 buah dompet, uang tunai Rp 82.000, 1 buah tas punggung warna merah dan 1 buah KTP atas nama (pelaku)”, sambungnya.
Untuk proses hukum, pelaku kini ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(stm)

































