KUBUS.ID – Menanggapi produk kosmetik menggunakan jarum atau microneedle yang dicabut surat izin kosmetik. Dokter spesialis dermatologi, venereologi dan estetika, dr Emy Kusumaningsih, Sp.DVE mengingatkan agar para pengguna produk kecantikan harus bisa membedakan antara produk kosmetik dan kosmeseutikal, di era gempuran mudahnya berbelanja di platform online.
Kata dr Emy Kusumaningsih, Sp.DVE, kosmetik hanya diperbolehkan dipakai di atas kulit saja, dan tidak bisa sembarangan dimasukkan ke kulit. Untuk produk yang dimasukkan ke kulit menggunakan jarum harus dalam pengawasan dokter, untuk mengatahui lebih detail penggunaan pada lapisan dermis ataupun epidermis.
Para pengguna kosmetik juga dihimbau untuk tidak tergiur terhadap tawaran iklan produk kecantikan, dengan efek cepat. Masyarakat harus lebih selektif terhadap kandungan bahan-bahan dalam suatu produk. (rif)