Beranda Kediri Raya Mulai Dibagikan, Pemkot Kediri Libatkan Pendamping PKH Awasi Penyaluran Bansos

Mulai Dibagikan, Pemkot Kediri Libatkan Pendamping PKH Awasi Penyaluran Bansos

1916

KUBUS.ID – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, Pemerintah RI melalui Kementerian Sosial kembali menggulirkan program bantuan sosial sembako dan Penerima Keluarga Harapan (PKH) Triwulan I Tahun 2025 yang bertempat di Kantor Pos Kediri. Kota Kediri menjadi salah satu daerah yang menerima bansos sembako dan PKH dengan jumlah penerima sebesar 7.747 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dengan rincian 2.437 penerima dari Kecamatan Pesantren, 2.420 penerima dari Kecamatan Kota dan 2.890 penerima dari Kecamatan Mojoroto.

Untuk memastikan bantuan tersebut terdistribusikan dengan baik, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial menerjunkan pendamping PKH dan relawan sosial untuk membantu  kelancaran dan percepatan proses pendistribusian. Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Paulus Luhur Budi mengatakan, Dinas sosial melakukan monitoring dalam pembagian PKH di Kantor pos Kediri.

“Kita lakukan monitoring untuk memastikan para penerima, selanjutnya kita laporkan ke Kementerian Sosial lewat pendamping PKH. Jadi pendamping PKH ditugasi untuk memastikan penyaluran sudah berjalan dengan baik dan diterimakan uangnya sesuai ketentuan,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Paulus Luhur Budi.

Untuk program ini, Kementerian Sosial menunjuk PT Pos Indonesia sebagai lembaga resmi yang mendistribusikan bantuan kepada masyarakat. Bantuan sosial triwulan I disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 600.000,00 yang diterimakan untuk periode 3 bulan sekali. Paulus menambahkan penyaluran bantuan sosial triwulan I ini merupakan bantuan terakhir yang menggunakan DTKS sebagai acuan.

Syarat pengambilan bantuan sosial yakni dengan membawa undangan sesuai jadwal yang ditentukan serta KTP atau KK asli. Jika penerima sakit atau berhalangan hadir, maka pengambilan bantuan bisa diwakilkan kepada anggota keluarga yang masih 1 KK dengan membawa KK asli dan KTP pengambil.

“Sesuai surat dari Kemensos, tenggang waktu penyaluran bantuan ialah 30 hari setelah pencairan. Jadi, untuk yang belum bisa mengambil bantuan sesuai jadwal yang ditentukan bisa mengambilnya di kantor pos di lain hari. Jika tidak diambil selama kurun waktu tersebut, maka jatah bantuan yang bersangkutan akan dikembalikan ke kas negara,” jelasnya.(atc/stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini