Beranda Nasional OJK Blokir 2.500 Pinjol Ilegal dan 241 Penawaran Investasi Ilegal

OJK Blokir 2.500 Pinjol Ilegal dan 241 Penawaran Investasi Ilegal

1029

KUBUS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir ribuan entitas pinjaman online (pinjol) dan ratusan penawaran investasi ilegal. Hal ini dilakukan OJK untuk terus memperkuat upayanya dalam menanggulangi aktivitas keuangan ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.

OJK merinci, sejak Januari hingga 31 Agustus 2024, Satgas PASTI berhasil menindak 2.500 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal. Temuan ini melibatkan sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap praktik ilegal ini. Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang dilaksanakan secara daring, Jumat (6/9/2024), Friderica, yang akrab disapa Kiki, menyatakan keberadaan pinjol ilegal dan penawaran investasi ilegal masih menjadi ancaman serius masyarakat.

“Keberadaan pinjol ilegal dan penawaran investasi ilegal masih merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku aktivitas keuangan ilegal,” ujar Kiki.

Satgas PASTI juga mencatat adanya 228 rekening bank atau virtual account yang diduga terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal. Untuk mengatasi hal ini, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran rekening-rekening tersebut kepada satuan kerja pengawas bank di OJK. Pihak bank pun diminta segera memblokir rekening-rekening terkait.

“Langkah ini diambil untuk mencegah pelaku ilegal menggunakan rekening tersebut untuk melanjutkan operasinya dan merugikan lebih banyak korban,” tambah Kiki.

Selain itu, Satgas PASTI menemukan nomor WhatsApp yang digunakan oleh debt collector pinjaman online ilegal untuk melakukan intimidasi dan ancaman terhadap konsumen. Sebanyak 995 nomor kontak telah dilaporkan untuk pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. OJK berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal.

“Kami terus bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal dan memastikan tindakan tegas terhadap pelanggar hukum,” pungkas Kiki.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini