KUBUS.ID – Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap puluhan pelaku tindak kejatahan. Para pelaku ditangkap, dalam operasi sikat semeru selama 14 hari. Dalam operasi sikat semeru, petugas menargetkan 5 perkara. dari hasil 5 perkara, petugas melakukan pengembangan dengan total 8 kasus, dengan jumlah tersangka 10 orang.
AKP Cipto Dwi Leksana, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota mengatakan delapan perkara itu diantaranya tindak pidana pencurian motor, pencurian dengan pemberatan, serta penganiayaan. Petugas juga menyita barang bukti seperti 4 unit sepeda motor, senapan angin dan laptop. Dalam operasi itu, petugas juga menangkap salah satu pelaku residivis, 4 kali kasus pencurian sepeda motor. Motif dari pelaku melakukan curanmor untuk kebutuhan ekonomi. Pelaku residivis menjual hasil curian motor melalui media sosial.
“Kami memgamankan sepuluh tersangka dari hasil operasi sikat semeru. Kedepan, kami tetap akan melakukan operasi untuk menekan angka tindak kriminalitas di Kota Kediri,” Kata Cipto, Selasa (12/11/2025).
Cipto menambahkan, puluhan pelaku itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di dalam sel tahanan Polres Kediri Kota. Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan pidana masing – masing.(atc/stm)

































