Beranda Religi Benarkah Pajak dan Zakat Itu Sama? Ini Penjelasan UAH

Benarkah Pajak dan Zakat Itu Sama? Ini Penjelasan UAH

2062
Ustadz Adi Hidayat (Instagram @adihidayatofficial)

KUBUS.ID – Belakangan, pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf memicu polemik di masyarakat. Sebenarnya, bagaimana pandangan Islam tentang pajak dan zakat?

Dalam konteks keuangan, sering muncul pertanyaan tentang hukum pajak menurut Islam. Penting dipahami bahwa zakat dan pajak adalah dua konsep berbeda namun saling melengkapi dalam Islam.

Menurut Ustadz Adi Hidayat (UAH), zakat merupakan kewajiban agama bagi umat Islam yang sudah diatur secara tegas dalam Al-Qur’an, khususnya Surah At-Taubah ayat 60. Zakat diperuntukkan bagi golongan tertentu seperti fakir miskin dan amil zakat, dan wajib dikeluarkan tanpa menunggu status negara Islam. Pengelolaan zakat kini dilakukan oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Infaq dan Sedekah (BAZIS) maupun pengelola zakat di tingkat masjid dan DKM.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦٠

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (QS. At-Taubah: 60)

Sementara itu, pajak bukanlah kewajiban agama, melainkan kewajiban muamalah yang tunduk pada aturan negara dan sistem kenegaraan. Pajak berfungsi sebagai pungutan yang dipakai untuk kepentingan umum seperti keamanan, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik. Dalam negara-negara dengan sistem pemerintahan Islam, pajak bisa memiliki bentuk dan mekanisme berbeda, namun tetap bertujuan untuk kemaslahatan umat.

Ustad Adi Hidayat menjelaskan, “Zakat itu adalah kewajiban agama yang sudah diatur jelas dalam Al-Qur’an dan hadits. Sedangkan pajak merupakan bagian dari hukum muamalah, yang harus dipatuhi sebagai bentuk ketaatan kepada pemerintah yang berwenang, selama tidak memerintahkan maksiat. Jadi, membayar pajak adalah bagian dari menjaga harmoni sosial dan negara,” jelas UAH, dikutip dari kanal YouTube Ummu Haniya, Jumat (15/8).

Islam mengajarkan pentingnya ketaatan terhadap ulil amri (pemimpin yang berwenang), sehingga kewajiban membayar pajak menjadi bagian dari tanggung jawab sosial demi kesejahteraan bersama. Namun, penyalahgunaan dana pajak seperti korupsi adalah dosa yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelakunya, bukan oleh masyarakat yang taat membayar pajak.

Dengan memahami perbedaan ini, umat Islam dapat menunaikan kewajiban zakat secara benar dan tetap taat membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap negara dan masyarakat, sesuai prinsip hukum muamalah dalam Islam.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini