
SLEMAN, (KUBUS.ID) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menghentikan penuntutan terhadap Ade Presley Hogi Minaya, warga Kalasan, Sleman, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai melawan penjambret. Kasus tersebut sebelumnya memicu kontroversi dan sorotan publik luas.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan penghentian penuntutan dilakukan setelah pihaknya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bernomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026. Surat tersebut ditandatangani pada 29 Januari 2026.
“Kami mengambil keputusan tersebut setelah melalui proses yang panjang dan dinamis,” ujar Bambang, Jumat, 30 Januari 2026.
Bambang menjelaskan, salah satu dinamika dalam penanganan perkara ini adalah adanya perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR sebelumnya sempat memanggil Kapolresta Sleman untuk meminta klarifikasi terkait penetapan status tersangka terhadap Hogi.
Dengan terbitnya SKP2 tersebut, status tersangka yang selama ini melekat pada Hogi secara otomatis gugur. Kejari Sleman mendasarkan penghentian penuntutan ini pada ketentuan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami memutuskan menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Presley Hogi Minaya bin Kornelius Suhardi,” kata Bambang.
Ia menambahkan, surat ketetapan tersebut telah diserahkan secara langsung kepada kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, pada hari yang sama. Namun demikian, Bambang enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai teknis pengembalian barang bukti maupun pertimbangan hukum secara detail.
“Pokoknya sudah selesai, saya tidak menjawab pertanyaan lagi,” ujarnya.
Dengan penghentian penuntutan itu, seluruh proses hukum terhadap Hogi dinyatakan berakhir. (ANTARA/far)
































