KUBUS.ID – Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang dilakukan suami terhadap istrinya di Desa Bendosari Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar berhasil ditangkap.
Kata Kasi Humas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi, pelaku berinisial CH berhasil ditangkap di rumah temannya di wilayah Bakung, Blitar Rabu sore (13/11). Kendala yang dihadapi petugas karena CH berpindah-pindah tempat.
Saat ini, CH dibawa ke Mapolres Blitar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan interogasi, motif penganiayaan ini diduga karena faktor cemburu. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Diketahui, CH tega melakukan penganiayaan dengan senjata tajam kepada istrinya pada 9 November lalu. Akibatnya, istri CH bernama Claudia mengalami luka parah. Hingga Rabu malam, Claudia masih menjalani perawatan di RSU Aminah Blitar.(stm)