Jakarta (KUBUS.ID) – Pemerintah belum berencana menetapkan status bencana nasional atas banjir yang melanda sejumlah kabupaten/kota di Sumatera. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyampaikan bahwa status kebencanaan saat ini masih ditetapkan sebagai bencana daerah.
Banjir dan tanah longsor tercatat terjadi di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ketiga wilayah tersebut, menurut Pratikno, telah menetapkan status darurat bencana daerah. “Dengan status darurat bencana daerah,” ujarnya seusai rapat tanggap bencana di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Kamis, 27 November 2025.
Pratikno menjelaskan bahwa status bencana daerah sudah cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk melakukan berbagai langkah penanganan di wilayah terdampak. Ia menegaskan bahwa penetapan status dan langkah penanganan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Berbagai tindakan yang dapat diambil pemerintah, kata Pratikno, bertujuan untuk mempercepat penanganan. Di antaranya penggunaan Dana Siap Pakai, pengerahan bantuan, hingga perbaikan infrastruktur. Ia juga menekankan bahwa penyaluran bantuan harus dipastikan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Pratikno berharap penanganan bencana di Sumatera dapat berjalan lancar dan efektif. (tempo – rif)

































