KUBUS.ID – Mulai tahun ajaran 2025/2026, Pemerintah menghapus seleksi baca, tulis, dan hitung (calistung) untuk jenjang sekolah dasar (SD) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan tersebut berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Dilansir dari akun Instagram resmi @kemendikdasmen, pemerintah berharap murid dapat lebih santai dan berkembang secara menyeluruh.
“Harapannya, tanpa tes calistung anak-anak bisa belajar dengan santai dan berkembang secara menyeluruh baik secara kognitif, emosional, maupun sosial,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut, Sabtu, (24/5).
Selain menghapus calistung sebagai syarat penerimaan murid baru, Kemendikdasmen juga mengubah aturan usia masuk SD. Calon murid dibawah 7 tahun dapat mendaftar SD. Ketentuannya, minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan asalkan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, dibuktikan dengan rekomendasi dari psikolog atau dewan guru.
“Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional,” sesuai pasal 11 Permendikdasmen 3/2025. (nhd)