KUBUS.ID – Pemerintah resmi menghapus praktik sunat perempuan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun aturan tentang larangan sunat perempuan ini termaktub dalam Pasal 102 huruf a yang berbunyi: “Menghapus praktik sunat perempuan”.
Perkara sunat perempuan sudah ramai dibahas saat terbitnya Permenkes Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 terkait Sunat Perempuan, pada 6 Februari 2014. Aturan yang dicabut itu karena telah ditafsirkan bahwa sunat bagi perempuan diperbolehkan.
Namun aturan Permenkes Nomor 6 juga belum tegas karena tak menyebutkan secara eksplisit pelarangan sunat bagi perempuan. Barulah pada aturan terbaru PP Nomor 28 Tahun 2024 pelarangan itu dipertegas.
Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin menjelaskan menyambut baik terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menurutnya menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi dikutip dari keterangan resminya, Selasa (30/7/2024).
Budi menjabarkan bahwa ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal di peraturan tersebut meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan, yakni kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular, dan penanggulangan penyakit tidak menular.(adr)
Sumber: okezone.com