Beranda Nasional Pemerintah Tegaskan Perguruan Tinggi Tidak Boleh Naikkan UKT Meski Ada Efisiensi Anggaran

Pemerintah Tegaskan Perguruan Tinggi Tidak Boleh Naikkan UKT Meski Ada Efisiensi Anggaran

175
Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN

KUBUS.ID – Pemerintah Indonesia meminta agar perguruan tinggi tidak menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) meskipun anggaran operasional mengalami pemangkasan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa efisiensi ini hanya berlaku untuk aktivitas seperti perjalanan dinas, seminar, seremonial, dan pembelian alat tulis kantor (ATK). Meskipun demikian, Sri Mulyani mengakui bahwa bantuan operasional perguruan tinggi akan terpengaruh, terutama pada item yang berkaitan dengan biaya belajar.

“Langkah efisiensi ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi terkait UKT. Kenaikan UKT hanya akan berlaku pada tahun ajaran baru 2025-2026 yang dimulai pada Juni atau Juli mendatang,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jumat (14/2/2025), seperti dilansir Kompas.

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau dan meneliti detail anggaran bantuan operasional perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, untuk memastikan kebijakan efisiensi tidak berdampak pada kualitas layanan pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan kekhawatirannya bahwa pemangkasan anggaran dapat menyebabkan kenaikan UKT di perguruan tinggi. Satryo menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mendapat arahan untuk melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 14,3 triliun dari pagu awal Rp 56,607 triliun. Namun, pihaknya sedang mengusulkan agar pemotongan ini hanya sebesar Rp 6,78 triliun demi menjaga keberlanjutan program prioritas.

Sebagian besar anggaran Kemendiktisaintek disalurkan langsung ke perguruan tinggi dan mahasiswa melalui tunjangan, beasiswa, serta bantuan operasional. Salah satu yang terdampak oleh pemotongan anggaran adalah Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), yang dipotong hingga 50 persen dari pagu awal sebesar Rp 6,018 triliun. Satryo menyatakan bahwa pemotongan ini berpotensi meningkatkan beban keuangan perguruan tinggi dan menyebabkan kenaikan UKT.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini