Beranda Jawa Timur Pemkot Kediri Gelar Tera Ulang, Awasi Alat UTTP di Pasar dan Toko...

Pemkot Kediri Gelar Tera Ulang, Awasi Alat UTTP di Pasar dan Toko Perhiasan

1154

KUBUS.ID – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar layanan sidang tera atau tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) guna meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap akurasi alat yang digunakan pedagang.

Kegiatan tersebut dijadwalkan mulai (28/7/2025) sampai (4/9/2025). Tera ulang menyasar ke semua pasar dan toko emas di Kota Kediri. Seperti di Pasar Grosir Ngronggo, petugas memeriksa timbangan para pedagang guna memastikan alat ukur yang digunakan berfungsi dengan benar dan memberikan hasil yang akurat.

Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, mengatakan bahwa setiap tahun dilakukan pengecekan dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Kegiatan ini bertujuan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa alat yang digunakan pedagang benar-benar sudah teruji.

“Kegiatan rutin tiap tahun ini kita lakukan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa alat UTTP yang digunakan para pedagang di Kota Kediri ini terpercaya dan sesuai standar. Sekaligus merupakan bentuk pengawasan yang kita lakukan secara berkala untuk melindungi konsumen,” kata Wahyu, Jumat (1/8/2025).

Dengan mendirikan pos pelayanan, kegiatan ini tidak hanya menyasar pedagang pasar, tetapi juga pedagang toko di sekitarnya. Sebelum pelaksanaan, tim Kemetrologian Disperdagin berkeliling pasar untuk memberikan sosialisasi dan pemberitahuan kepada para pedagang.

 “Tiap lokasi bisa mencakup sampai lingkungan kelurahan sekitar pasar. Jadi pedagang toko maupun pasar bisa membawa alat ukurnya untuk ditera di tempat terdekat dari lokasi tempat usaha mereka. Adapun jam pelayanan kita buka mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB,” tuturnya.

Setelah melakukan tera, Wahyu menjelaskan petugas akan memberikan cap tanda tera sebagai bukti kepada masyarakat bahwa alat UTTP yang digunakan pedagang sudah terverifikasi dan dinyatakan sesuai standar.

“Alhamdulillah dari hasil tera yang kita lakukan hari ini, semua alat UTTP pedagang sesuai standar. Jika ke depan ditemukan alat UTTP yang tidak memenuhi standar, maka kita akan himbau pedagang  agar tidak lagi menggunakan alat UTTP tersebut, ” terangnya.

Menurut Wahyu selain pengawasan berkala dari Disperdagin, kesadaran pedagang untuk rutin melakukan tera dan tera ulang menjadi kunci pengawasan yang utama. Dengan kegiatan ini, Wahyu berpesan kepada para pedagang untuk melakukan tera sesuai jadwal. Agar masyarakat semakin percaya dan lebih bersemangat untuk berbelanja ke pasar tradisional. Wahyu mengatakan pihaknya membuka layanan aduan apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan pada alat UTTP.

“Untuk masyarakat yang ingin mengadukan indikasi kecurangan bisa datang langsung ke pos pelayanan sidang tera terdekat atau langsung ke  kantor kami pada hari dan jam kerja,” pesannya.(atc/slv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini