KEDIRI, (KUBUS.ID) – Pemerintah Kota Kediri terus menunjukkan komitmennya dalam memperhatikan warga terdampak pengelolaan sampah, khususnya di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto. Sejak pertama kali diberikan pada 2009, skema kompensasi terus dievaluasi dan disesuaikan berdasarkan kajian akademis.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, Indun Munawaroh, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menelantarkan warganya. Setiap kebijakan, termasuk rencana kenaikan kompensasi, harus melalui proses kajian yang matang sebagai dasar hukum dan pertimbangan objektif.
“Pemerintah Kota Kediri tidak akan menelantarkan warga. Semua aspirasi bisa dibicarakan, namun harus melalui kajian agar memiliki dasar yang kuat,” ujarnya.
Berdasarkan data DLHKP, pada periode 2009 hingga 2019, kompensasi diberikan dalam bentuk bantuan sembako dan layanan kesehatan. Skema tersebut kemudian berubah pada tahun 2020 menjadi bantuan uang tunai yang dibagi dalam tiga zona, yakni zona 1 sebesar Rp900 ribu, zona 2 Rp400 ribu, dan zona 3 Rp350 ribu.
Pada tahun 2021, Pemkot Kediri menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk melakukan kajian lebih mendalam terkait dampak lingkungan. Kajian tersebut mempertimbangkan berbagai faktor seperti jarak terdekat ke TPA, jalur perlintasan sampah, arah angin, musim, aliran sungai, hingga vegetasi dan komposisi bangunan.
Hasil kajian UGM kemudian menyederhanakan pembagian menjadi dua zona. Sebanyak 78 kepala keluarga (KK) di zona 1 menerima Rp1 juta, sementara 528 KK di zona 2 menerima Rp425 ribu.
Namun pada tahun 2022, muncul protes dari sebagian warga yang tidak masuk dalam zona terdampak. Menyikapi hal tersebut, Pemkot Kediri kembali melakukan kajian dengan melibatkan Universitas Airlangga (UNAIR). Hasilnya, seluruh warga Kelurahan Pojok akhirnya mendapatkan kompensasi dengan pembagian empat zona, yakni zona 1 sebesar Rp1 juta, zona 2 Rp560 ribu, zona 3 Rp440 ribu, dan zona 4 Rp220 ribu.
Evaluasi kembali dilakukan pada tahun 2025 dengan menggandeng Universitas Negeri Surabaya (UNESA). Besaran kompensasi pun mengalami penyesuaian menjadi Rp1,25 juta untuk zona 1, Rp700 ribu untuk zona 2, Rp550 ribu untuk zona 3, dan Rp275 ribu untuk zona 4. Memasuki tahun 2026, Pemerintah Kota Kediri kembali menggandeng Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk mengkaji usulan warga terkait kenaikan kompensasi hingga Rp2 juta.
Kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai relevansi dan kelayakan kenaikan tersebut berdasarkan kondisi terkini. Pemkot Kediri menegaskan, seluruh kebijakan yang diambil akan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan berbasis kajian ilmiah demi kesejahteraan masyarakat.(atc)






























