Beranda Kediri Raya Tertibkan PKL di Jalan Dhoho, Pemkot Kediri Pasang Rambu Imbauan

Tertibkan PKL di Jalan Dhoho, Pemkot Kediri Pasang Rambu Imbauan

1838
Petugas memasang rambu di salah satu titik di Jalan Dhoho Kota Kediri. (sumber: Disperdagin Kota Kediri)

KUBUS.ID – Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah tegas untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Dhoho. Rambu yang berisi larangan berjualan diluar jam 21.00 – 07.00 sudah mulai dipasang di sejumlah titik di Jalan Dhoho. Dalam rambu yang dipasang, aturan tersebut berlaku mulai 6 Januari 2025.

Rice Oryza Nusivera, Kabid Pengembangan Perdagangan Disperdagin Kota Kediri, mengatakan, keputusan itu diambil Pemkot Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) serta Polres Kediri Kota setelah menggelar audiensi yang mempertemukan puluhan PKL dengan perwakilan pemilik toko untuk membahas solusi terkait keluhan yang dihimpun dari para pemilik toko.

Ia menyampaikan para pemilik toko mengeluhkan keberadaan PKL yang berjualan baik siang maupun malam membuat konsumen kesulitan untuk mengakses toko.

“Toko di Jalan Dhoho memiliki keunggulan karena konsumen bisa langsung parkir didepan toko dan membeli barang. Namun, dengan banyaknya PKL yang berjualan di trotoar, konsumen kesulitan untuk masuk,” ujar perempuan yang akrab disapa Riris, Minggu (5/1).

Pembatasan tersebut juga didasarkan pada Peraturan Walikota (Perwali) No. 37 Tahun 2015, yang mengatur jam operasional PKL. Sesuai peraturan, PKL diharuskan berjualan pada jam tertentu, yakni antara pukul 21.00 – 07.00 WIB. Setelah jam tersebut, para pedagang dilarang berjualan di sepanjang Jalan Dhoho.

Namun aturan tersebut, kata Riris, masih memiliki batas toleransi waktu yang disampaikan para pemilik toko. “Para pemilik toko masih memberikan kelonggaran bagi PKL dapat mulai bersiap jam 20.30 dan selesai bersih-bersih maksimal jam 08.00 pagi (WIB),” lanjut Riris.

Selain pembatasan jam berjualan, Pemkot Kediri juga menawarkan solusi alternatif bagi PKL yang terdampak kebijakan tersebut. PKL dapat mengajukan izin untuk berjualan di tempat lain, seperti di Taman Brantas, setelah mendapatkan persetujuan dari Disperdagin. Selain itu, ada opsi berjualan di setiap pasar melalui PD Pasar.

“Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih tertib dan mendukung keberlanjutan usaha, baik bagi pemilik toko maupun PKL,” pungkasnya. (nhd)

1 KOMENTAR

  1. Solusi yang menurut saya sudah tepat untuk kedua belah pihak..
    Pemilik toko dan PKL,.
    Saya berharap hal seperti ini juga diterapkan pada tempat² yang lain seperti GOR Joyoboyo kota Kediri yang sudah mulai marak PKL.
    Apalagi gerobak atau mejanya di biarkan (di tinggal) di trotoar membuat pemandangan yg kumuh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini