TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Satreskrim Polres Tulungagung membongkar aksi pencurian kabel milik PT Telkom yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalidawir. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 10 orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi ini.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terdeteksi pada tengah malam di pertengahan Maret lalu. Berdasarkan penyelidikan di lapangan, para tersangka melancarkan aksinya secara berkelompok.
“Kejadiannya pada 12 Maret pukul 23.30. Ada kurang lebih 10 orang,” ujarnya.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah Aslam mengungkapkan bahwa dari sepuluh orang yang ditangkap, mereka memiliki pembagian peran yang cukup spesifik. Salah satu tersangka berinisial AB diketahui bertindak sebagai koordinator lapangan.
“Satu inisial AB dengan peran sebagai koordinator dan orang lainnya perannya adalah memotong serta melakukan penggalian dan ditarik menggunakan mobil,” kata dia.
Laki-laki yang karib disapa Fafa ini mengungkapkan bahwa, para tersangka berdalih membutuhkan uang tambahan dalam jumlah besar untuk mencukupi kebutuhan pribadi menjelang perayaan Idul Fitri.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat gali seperti gancu dan linggis, satu unit mobil Toyota, serta puluhan meter kabel tembaga primer dengan berbagai ukuran yang telah dipotong-potong.
“Adapun barang bukti yang kami amankan ada satu buah gancu, dua buah linggis, kabel tembaga primer dengan ukuran 0,6 milimeter dengan panjang 32,85 meter yang dipotong menjadi 10 bagian,” urainya.
Atas perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 Ayat 1 huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal kategori lima.
Sementara itu, Asset Officer PT Telkom Wilayah Jatim Barat, Lia menegaskan bahwa 10 orang tersangka yang dimaksud bukan karyawan langsung maupun tenaga outsourcing di PT Telkom. Mereka diketahui pekerja dari perusahaan mitra yang sedang menjalin kontrak kerja dengan Telkom.
“Jadi oknum-oknum itu adalah karyawan yang bekerja di mitra Telkom,” tegas Lia.
Meski PT Telkom menderita kerugian material mencapai Rp 14 juta akibat hilangnya kabel tembaga tersebut, Lia memastikan bahwa layanan komunikasi masyarakat di wilayah Kalidawir tidak mengalami gangguan. Hal ini dikarenakan material yang diincar pelaku merupakan aset lama yang secara teknis sudah tidak digunakan lagi dalam jaringan komunikasi modern.
“Kerugian aset aja. (Kabel yang dicuri) ini sudah nonaktif, ini kabel tembaga. Kita sekarang sudah pakai fiber optik,” jelasnya. (dit)




























