Beranda Nasional Pengamat Kepolisian Respon Penonaktifan Kapolresta Sleman, Buntut Penetapan Tersangka Suami Korban Jambret

Pengamat Kepolisian Respon Penonaktifan Kapolresta Sleman, Buntut Penetapan Tersangka Suami Korban Jambret

12
Foto: Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

JAKARTA, (KUBUS.ID) – Kapolres Kota Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo resmi dinonaktifkan dari jabatannya menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pembelaan diri saat istrinya menjadi korban jambret. Kasus tersebut menyedot perhatian publik dan menjadi sorotan nasional.

Sebagai pengganti sementara, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjuk Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolresta Sleman.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengapresiasi langkah Polda DIY tersebut. Menurutnya, penunjukan Plh Kapolresta Sleman merupakan langkah tepat mengingat kasus yang menyeret nama Kombes Pol Edy Setyanto telah menjadi perhatian luas masyarakat.

“Kasus ini menjadi atensi nasional. Penetapan tersangka terhadap korban kejahatan berpotensi mengarah pada kriminalitas dan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Bambang saat mengudara di Radio ANDIKA pada Jumat, 30 Januari 2026.

Bambang menilai, kasus korban kejahatan yang justru diproses secara pidana bukanlah kali pertama terjadi. Ia menegaskan bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, aparat penegak hukum harus berpegang pada alat bukti yang kuat serta memperhatikan unsur mens rea atau niat dari pelaku.

“Apalagi saat ini KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sudah berlaku dan semestinya mengedepankan keadilan restoratif,” ujarnya.

Menurut Bambang, pemaksaan penetapan tersangka dengan dasar bukti yang lemah dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Kriminalisasi berpotensi pelanggaran HAM. Jika bukti-buktinya sumir, maka Wassidik maupun Propam harus turun tangan agar tidak memunculkan isu yang menggerus citra kepolisian,” lanjutnya.

Ia juga menilai, apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya personel kepolisian yang keliru menetapkan tersangka akibat ketidakcermatan, maka perlu diberikan sanksi tegas. Bambang menambahkan, penonaktifan saja dinilai belum sepadan dan seharusnya dapat disertai dengan pencopotan jabatan apabila terbukti terjadi pelanggaran serius. (far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini