Beranda Kediri Raya Pengamat Kepolisian Soroti Permintaan GNB ke Kapolri Soal Pembebasan Tersangka Demo

Pengamat Kepolisian Soroti Permintaan GNB ke Kapolri Soal Pembebasan Tersangka Demo

1179
Foto: Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

KUBUS.ID – Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, memberikan catatan kritis terhadap permintaan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut berisi permintaan agar seluruh tersangka yang ditangkap dalam aksi demonstrasi, termasuk Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, dibebaskan.

Menurut Bambang, langkah GNB tersebut sangat disayangkan. Ia menilai, tidak semua tersangka bisa serta-merta dibebaskan tanpa proses hukum yang jelas.

“Tidak adil apabila semua pendemo dibebaskan begitu saja. Polri harus benar-benar cermat dalam menentukan langkah. Penegakan hukum yang konsisten itu penting,” tegas Bambang.

Ia menambahkan, aparat perlu memilah secara ketat antara pelaku utama kerusuhan, peserta yang hanya ikut-ikutan, dan perusuh. Tujuannya agar proses hukum bisa menyasar aktor di balik aksi tersebut.

“Dengan menangkap pelaku, diharapkan bisa terungkap siapa otak aksi. Karena ada tanda-tanda yang tidak wajar. Aksi kali ini berbeda dengan unjuk rasa sebelumnya yang lebih tertib,” jelasnya.

Bambang juga mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Menurut Bambang, penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kalau pelaku kerusuhan tidak diproses, itu bisa menciptakan iklim yang buruk bagi demokrasi kita. Masyarakat bisa menerima jika perusuh ditangkap dan diadili, selama prosesnya benar,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tugas Polri memang tidak ringan dalam situasi seperti ini. Pemilahan antara pelaku utama dan massa spontan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

“Tidak mungkin semua dilepas, tapi juga tidak mungkin semua ditahan. Polisi harus bekerja keras memilah pelaku yang sesungguhnya. Pendampingan hukum harus maksimal dan proses ini harus dikawal bersama,” pungkas Bambang.

Sebelumnya, GNB melalui tokohnya, Lukman Hakim Saifuddin, menyampaikan surat kepada Kapolri usai menjenguk Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya di Rutan Polda Metro Jaya. Surat tersebut juga ditandatangani oleh sejumlah tokoh seperti Sinta Nuriyah Wahid dan akademisi Karlina R. Supelli.

Dalam surat itu, GNB meminta agar proses hukum terhadap para tersangka tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Mereka menekankan bahwa jika ada bukti kuat, proses hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur.(slv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini