Beranda Kediri Raya Penjual Barang Dagangan Kadaluwarsa, Bisa Dipidana?

Penjual Barang Dagangan Kadaluwarsa, Bisa Dipidana?

3198

KUBUS.ID – Kasus keracunan massal di Krecek Badas Kediri hingga kini masih dalam penyelidikan polisi. Pemilik toko pun masih dimintai keterangan karena diduga menyumbang snack dan minuman kemasan yang telah kadaluwarsa.

Kata Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri Siciliya Mardian, SH., MH., jika ada pelaku usaha atau penjual dengan sengaja mengedarkan barang dagangan meski sudah expired date (kadaluwarsa), maka bisa dikenai Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.

Berkaitan dengan kasus keracunan di Badas, belum diketahui apakah ada indikasi kesengajaan menghapus tanggal kadaluwarsa. Jika terbukti ada kesengajaan menutupi atau menghapus tanggal kadaluwarsa, maka penjual bisa dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 2 Milyar.(stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini