Beranda Jawa Timur Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal, Polres Blitar Tangkap 13 Tersangka

Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal, Polres Blitar Tangkap 13 Tersangka

71

KUBUS.ID – Polres Blitar berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba, psikotropika, dan minuman keras ilegal dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025. 13 tersangka diamankan, bersama barang bukti sabu-sabu, ribuan butir obat terlarang, hingga ribuan botol arak ilegal.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazzlurahman melalui Kasi Humas Polres Blitar IPDA Putut Siswahyudi menyampaikan kasus okerbaya, dua tersangka yang ditangkap J.N.S. dan A.Y. di wilayah Kediri dan Blitar pada (4/9). Dari keduanya, polisi menyita 889 butir pil Double L. Beberapa hari kemudian, dua tersangka lain M.Y. dan A.L.S. diamankan di Kecamatan Srengat dan Kota Blitar.

Selain itu, Petugas juga menggagalkan pengiriman 1.750 botol arak ilegal yang diangkut menggunakan truk di Jalan Raya Selopuro, Blitar. Pelaku berinisial M.A., warga Garum, Blitar, 35 kardus berisi miras disita.

Dari keseluruhan operasi, polisi menyita sabu-sabu seberat 40 gram, 17.226 butir obat-obatan terlarang, 69 butir psikotropika, 1.750 botol arak, 12 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 615.000. Nilai total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 177 juta. Berdasarkan perhitungan kepolisian, operasi ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 6.485 jiwa dari bahaya narkoba dan minuman keras. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini