Beranda Nasional “Peringatan Darurat” Garuda Biru Jadi “Trending Topic” di Medsos, Ada Apa?

“Peringatan Darurat” Garuda Biru Jadi “Trending Topic” di Medsos, Ada Apa?

1050

KUBUS.ID – Di media sosial Indonesia, gerakan “Peringatan Darurat” sedang ramai diperbincangkan. Banyak pengguna membagikan gambar burung garuda berwarna biru dengan tulisan “Peringatan Darurat”. Ini terjadi saat DPR dan pemerintah sedang berusaha membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Gambar burung garuda biru ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @najwashihab, @matanajwa, dan @narasitv. Hingga Kamis (22/8/2024) pukul 10.30 WIB, gambar tersebut telah dibagikan lebih dari 553.000 kali di Instagram. Vokalis band Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud, juga ikut membagikannya di akun Instagram-nya, @cholil.

Di platform X, gerakan ini bahkan menjadi trending topic dengan lebih dari 51.000 tweet. Banyak seniman dan musisi, seperti Pandji Pragiwaksono dan Fiersa Besari, turut mendukung gerakan ini dengan membagikan gambar yang sama. Tak hanya itu, komunitas sepak bola, seperti Brajamusti Gadjah Mada dari PSIM Yogyakarta, juga turut serta. Mereka menyampaikan kepedulian mereka terhadap kondisi politik tanah air melalui unggahan tersebut.

Brajamusti Gadjah Mada menulis di akun @Brajagama_, “Sebagai komunitas pecinta sepak bola, kami mungkin tidak bisa berbicara terlalu banyak. Namun, sebagai warga negara Indonesia, kami merasa ini adalah tanggung jawab kami untuk tidak diam saat situasi seperti ini.”

Perubahan ambang batas pencalonan gubernur Jakarta menjadi isu hangat setelah MK memutuskan untuk menurunkan batas tersebut melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Keputusan ini memungkinkan lebih banyak partai politik untuk mencalonkan gubernur dengan syarat suara yang lebih rendah, memberi kesempatan bagi calon baru dalam Pilkada DKI Jakarta.

Setelah keputusan MK, DPR dan pemerintah langsung mengadakan rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengatakan bahwa revisi ini dilakukan untuk memastikan keputusan MK bisa diterapkan dalam undang-undang.

“Revisi UU Pilkada ini bertujuan agar putusan MK tentang partai nonparlemen bisa diakomodasi,” jelas Baidowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini