Beranda Uncategorized Permasalahan Kepemilikan Tanah, Advokat: Jika Status Tidak Jelas, Rentan Terjadi Konflik

Permasalahan Kepemilikan Tanah, Advokat: Jika Status Tidak Jelas, Rentan Terjadi Konflik

1220

KUBUS.ID – Permasalahan kepemilikan tanah maupun sertifikat ganda di masyarakat sering kali mengakibatkan konflik atau sengketa. Menanggapi hal tersebut, menurut Advokat dan Konsultan Hukum di Kediri Moh. Rofi’an, SH., MH., ketika status tanah tidak jelas, maka akan terjadi perebutan hak milik. Dalam hal ini, dia berharap pemerintah memberikan edukasi pada masyarakat masalah pertanahan maupun bagaimana melakukan jual beli tanah yang benar.

Selain itu, ada kemungkinan terjadi kasus sertifikat ganda di masyarakat. Hal ini karena dulu, untuk pembuatan sertifikat di BPN sangat mudah. Jika ditemukan kondisi seperti itu, maka sertifikat yang terbit terlebih dahulu yang diakui. Di sisi lain, jika ada perbedaan luas, dalam artian antara pengukuran dan penerbitan sertifikat tidak sama, maka bisa dilaporkan ke BPN untuk dibetulkan. Dengan catatan tidak ada konflik dengan pemilik tanah di sampingnya.

Permasalah sengketa tanah di masyarakat biasanya diselesaikan secara mediasi. Jika tidak menemui kesepakatan, jalan terakhir diselesaikan di pengadilan.(stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini