KUBUS.ID – Kasus perundungan yang terjadi di SMPN 3 Doko, Kabupaten Blitar, memasuki tahap akhir. Polres Blitar menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan, rampung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 14 anak yang sebelumnya berstatus anak saksi, kini ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Kapolres Blitar, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, S.H.,S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan metode diversi, mengingat peristiwa terjadi pada anak dibawah umur, baik pelaku maupun korban. Diversi merupakan sebuah bentuk penyelesaian perkara anak diluar proses peradilan pidana.
AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan meski ditempuh jalur diversi, bukan berarti kasus berhenti begitu saja. Kesepakatan tetap mengikat secara hukum, dan disepakati kedua belah pihak. Dalam hal ini, keluarga korban menyatakan telah memaafkan para pelaku tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun. Pihak keluarga juga tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam bentuk apa pun.
Hasil kesepakatan diversi, 14 anak berkonflik hukum akan menjalani rehabilitasi satu bulan oleh Dinas Sosial Kabupaten Blitar, dibawah pengawasan Bapas Kediri, dan Polres Blitar. Namun, mereka tetap melanjutkan pendidikan selama masa pembinaan.
Sementara itu, pihak keluarga korban, meminta pendampingan selama pemulihan fisik dan psikologis. Pihak korban juga mengajukan sejumlah permintaan, termasuk pemasangan CCTV di area sekolah, serta permohonan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar untuk membantu pemindahan sekolah bagi korban.
Proses penyelesaian ini turut melibatkan berbagai pihak, seperti Dinas Pendidikan, Dinas PPA penasihat hukum, serta perwakilan masyarakat, mengingat seluruh pihak terlibat masih di bawah umur. (rif)