Beranda Jawa Timur Perusahaan Taksi Kena Tagihan Royalti Lagu, Organda Jatim Minta Aturan Jelas

Perusahaan Taksi Kena Tagihan Royalti Lagu, Organda Jatim Minta Aturan Jelas

0
Ilustrasi armada taksi yang baru-baru ini kena Royalti Musik. (Foto. Unsplash - Ali Yasar)

KUBUS.ID –  Salah satu perusahaan taksi di Kota Surabaya, Jawa Timur, dikabarkan telah menerima tagihan royalti atas pemutaran lagu-lagu Indonesia di dalam armadanya. Kabar itu menimbulkan kegelisahan di kalangan pengusaha angkutan umum, yang merasa belum mendapatkan kejelasan soal dasar hukum dan aturan main terkait kewajiban royalti musik di transportasi publik.

Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Timur, Firmansyah Mustafa, membenarkan bahwa pihak manajemen perusahaan taksi tersebut telah dihubungi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait pembayaran royalti.

“Informasinya demikian. Dengan bahasa halus, pihak royalti mulai menghubungi manajemen taksi. Sementara banyak PO (Perusahaan Otobus) yang bingung. Aturan hukumnya asline seperti apa,” ujar Firmansyah saat dikonfirmasi pada Kamis (28/8/2025).

Ia mengungkapkan bahwa banyak anggota Organda di Jawa Timur mulai mempertanyakan kejelasan hukum mengenai kewajiban membayar royalti untuk musik yang diputar di dalam kendaraan umum. Sebagian besar pengusaha transportasi mengaku belum memahami secara menyeluruh regulasi yang mengatur soal hak cipta dan mekanisme pembayaran royalti tersebut.

“Kami tidak menolak jika memang ada aturan hukumnya. Tapi sebaiknya disosialisasikan dulu secara menyeluruh. Jangan sampai ada kesan menakut-nakuti pelaku usaha,” imbuh Firmansyah.

Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari LMKN terkait pendekatan kepada perusahaan-perusahaan angkutan umum di Jawa Timur. Namun, peristiwa ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan sosialisasi menyeluruh mengenai regulasi royalti di ruang-ruang publik, termasuk di dalam angkutan umum. (far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini