KUBUS.ID – Sebanyak empat pemuda diamankan saat melakukan pesta miras di salah satu kafe Kota Mojokerto. Polisi mengamankan EA (20), MH (19), IY (18), dan AR (18), dan mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras dari beberapa merk.
AKP Anang Leo Afera, Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, mengatakan keempat pemuda yang sedang pesta miras diamankan ke Polres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan.
“Keempatnya diamankan saat pesta minuman keras di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Magersari. Keempatnya dijerat Pasal 492 ayat (1) KUHP mengenai mabuk di tempat umum atau keramaian dan Pasal 503 ayat (1) KUHP membuat riuh sehingga mengganggu masyarakat sekitar,” kata Anang.
Ia menjelaskan penindakan itu dilakukan untuk menanggapi aduan masyarakat yang merasa resah para pemuda menyalakan musik dengan kencang hingga subuh. Dari pemuda yang diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu botol minuman jenis arak bali kemasan 600 ml, satu botol minuman jenis McDonald Vodka kemasan 1000 ml dan satu botol minuman jenis Atlas Anggur Lychee kemasan 620 ml. (nhd)