KUBUS.ID – Pjs Bupati Kediri Heru Wahono Santoso, Senin (4/11) membuka Diklat Legal Drafting yang berlangsung mulai 4-8 November 2024 di Gedung Balai Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (BPKASN) Tarokan Kediri. Peserta diklat sebanyak 42 ASN dari semua satuan kerja Pemerintah Kabupaten Kediri.
Perwakilan dari satuan kerja tersebut, diharapkan memahami cara membuat Legal Drafting. Karena, Legal drafting berkaitan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum baik perorangan maupun badan hukum. Yakni dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), perjanjian kerja sama, atau perjanjian/kontrak.
Pjs Bupati Kediri Heru Wahono Santoso mengatakan, ASN yang sehari-harinya bertugas menyusun suatu produk hukum, yang notabene banyak berlatar belakang tidak dari hukum maka perlu diberikan Diklat legal drafting agar mereka mampu menyusun suatu produk hukum administratif hukum, misalnya penyusunan Perda, Perkap, kemudian juga terkait kerjasama atau MOU, membuat suatu kontrak, tentu harus cermat dan tidak salah karena jika salah tentu akan merugikan. Oleh karena itu maka tujuan dari membuat legal drafting agar di dalam proses pembuatan produk hukum yang benar, dapat mensejahterakan masyarakat.
“ASN yang sehari-harinya bertugas menyusun suatu produk hukum, yang notabene banyak berlatar belakang tidak dari hukum maka perlu diberikan Diklat legal drafting agar mereka mampu menyusun suatu produk hukum administratif hukum, misalnya penyusunan Perda, Perkap, kemudian juga terkait kerjasama atau MOU, membuat suatu kontrak, tentu harus cermat dan tidak salah karena jika salah tentu akan merugikan. Oleh karena itu maka tujuan dari membuat legal drafting agar di dalam proses pembuatan produk hukum yang benar, dapat mensejahterakan masyarakat,” Kata Heru Kepada Kubus.id, Senin (4/11).
Heru menambahkan, Diklat legal drafting ini juga Untuk menambah wawasan ASN dalam pembuatan produk hukum, dan mampu merencanakan produk hukum dengan benar. (atc/nhd)