Beranda Nasional Polemik Surat Pemberhentian PBNU: Antara Kendala Sistem dan Prosedur Organisasi

Polemik Surat Pemberhentian PBNU: Antara Kendala Sistem dan Prosedur Organisasi

231
Logo Nahdlatul Ulama (Foto: NU Online)

Jakarta (KUBUS.ID) – Isu dugaan sabotase digital dalam penerbitan surat pemberhentian Ketua Umum PBNU, Gus Yahya, menyita perhatian publik. Namun, Wakil Ketua Umum PBNU yang baru ditugasi sebagai Sekjen, Amin Said Husni, menilai narasi itu justru menutupi masalah yang lebih mendasar, yakni pentingnya menjaga integritas AD/ART.

Amin menegaskan, sistem persuratan digital PBNU bukan alat sabotase, melainkan pagar agar keputusan yang tidak sesuai AD/ART otomatis terblokir. QR Code surat pemberhentian yang berstatus belum sah, katanya, adalah bukti sistem bekerja sebagaimana mestinya.

“Ini bukan kecacatan sistem, melainkan alarm yang dipasang untuk mencegah keputusan cacat hukum dilegitimasi begitu saja,” ujar Amin, dikutip dari NU Online, Sabtu (29/11).

Menurutnya, isu “kudeta digital” sengaja dibangun untuk mengalihkan perhatian dari dugaan kudeta konstitusional: keputusan pemberhentian yang diambil di luar kewenangan. AD/ART, tegasnya, hanya memberi hak tertinggi kepada Muktamar, bukan rapat Harian Syuriyah.

“Tindakan untuk mencegah stempel atau persetujuan final bukanlah pembangkangan terhadap otoritas, melainkan tanggung jawab moral agar keputusan yang melanggar aturan tidak diberi legalitas,” jelasnya.

Ia menilai penolakan terhadap surat itu bukan pembangkangan, tetapi upaya menjaga NU dari preseden berbahaya. Jika pelanggaran aturan dianggap lumrah hanya karena pejabat formal yang mengeluarkannya, maka makna konstitusi akan runtuh.

“Kalau aturan dilanggar dan kita diam, untuk apa aturan dibuat?” kata Amin.

Sebelumnya, Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat menyebut surat pemberhentian itu sah dan menuding ada sabotase karena akun yang seharusnya dapat membubuhkan stempel digital tiba-tiba tidak berfungsi. Hidayat menjelaskan, seharusnya dua akun miliknya, yakni akun Sekjen PBNU dan akun pribadi Nur Hidayat, memiliki kewenangan untuk membubuhkan stempel. Namun saat itu kedua akun tersebut tidak bisa membubuhkan stempel.

“Meskipun berstatus sebagai super-admin, ternyata hak untuk menghubungkan stempel telah dihapus,” kata Hidayat.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini