Beranda Kediri Raya Polres Kediri Gerebek Gudang Miras Ilegal, Amankan 1.660 Botol

Polres Kediri Gerebek Gudang Miras Ilegal, Amankan 1.660 Botol

1880
Polres Kediri amankan ribuan botol miras. (redaksi)

KUBUS.ID – Satuan Samapta Polres Kediri menggerebek sebuah gudang penyimpanan minuman keras (miras) tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Wates pada Rabu malam (6/8/2025). Operasi Cipta Kondisi ini menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras ilegal berdasarkan laporan masyarakat.

Kasi Humas Polres Kediri, Iptu Yusi Baiti, mengatakan penggerebekan dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga kondusivitas menjelang peringatan HUT ke-80 RI. “Kami menerima laporan masyarakat terkait peredaran miras ilegal yang meresahkan. Setelah diselidiki, ditemukan 1.660 botol miras di gudang tersebut,” ujar Iptu Yusi di Mapolres Kediri, Kamis (7/8/2025).

Barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai jenis miras, di antaranya 1.000 botol Arak Bali (50 kardus), 600 botol miras merek Bintang Kuntul (50 kardus), 60 botol Gedhang Klutuk (5 kardus), serta 5 jeriken miras jenis Bekonang. Seluruh barang bukti kini disimpan di Mapolres Kediri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pemilik gudang, RS (41), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, diamankan pada Rabu malam dan tengah menjalani pemeriksaan. “Pelaku dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan menelusuri jaringan distribusi miras ini,” tambah Iptu Yusi.

Polres Kediri menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal guna mencegah dampak negatif, seperti konsumsi berlebihan di kalangan remaja. “Penindakan ini akan berlanjut untuk memastikan situasi tetap kondusif,” tegasnya. (nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini