KUBUS.ID – Satreskrim Polres Kediri menetapkan pasangan suami istri (pasutri) sebagai tersangka kasus keracunan satu keluarga di Dusun Sumberjo, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Pasutri itu bernama Minatun (29) dan Danang (31). Kata Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, IPDA Heri Wiyono, setelah keduanya sehat pasca meminum racun tikus, pihak kepolisian akhirnya mengamankan pasutri tersebut.
Heri mengatakan dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui bahwa aksi nekat minum racun yang menjadi buntut keracunan satu keluarga itu dilatarbelakangi faktor ekonomi atau hutang yang menumpuk. Pasutri itu mengaku takut karena juga mendapat ancaman dari salah satu penagih pinjaman online.
“Kedua pelaku mengaku bahwa murni faktor ekonomi, punya hutang di BPR, Koperasi, tidak mampu bayar. Akhirnya pengen bundir,” kata Heri.
Kemudian, Danang menyarankan istrinya, Minatun untuk membeli racun tikus. Racun dicampurkan ke dalam susu, lalu diminumkan kepada satu keluarganya. Akibat kejadian tersebut, anak bungsu mereka yang masih berusia dua tahun ditemukan meninggal dunia. Sementara, salah satu anak mereka, M (8), kini dalam kondisi yang sudah pulih dan dirawat neneknya dengan pendampingan psikolog.
Karena perbuatannya, Minatun dan Danang dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Mereka dihukum maksimal 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, satu keluarga ditemukan tidak sadarkan diri diduga keracunan di Desa Manggis Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, pada Jumat (13/12). Balita berusia 2 tahun ditemukan meninggal dunia. Sementara ayah, ibu, dan anak sulung, langsung dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan medis.(slv)