Beranda Kediri Raya Polres Kediri Bongkar Budidaya Ganja Rumahan di Plosoklaten, Puluhan Batang Disita

Polres Kediri Bongkar Budidaya Ganja Rumahan di Plosoklaten, Puluhan Batang Disita

15
Polres Kediri Bongkar Budidaya Ganja Rumahan di Plosoklaten, Puluhan Batang Disita (Redaksi)

KEDIRI, (KUBUS.ID) – Komitmen Satresnarkoba Polres Kediri dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Praktik budidaya ganja rumahan berhasil dibongkar di wilayah Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Dari pengungkapan ini, puluhan batang tanaman ganja diamankan polisi.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Petugas lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial H, warga Desa Petungombo. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam pot berisi 11 batang ganja yang masih berusia sekitar dua minggu. Selain itu, satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi turut disita sebagai barang bukti.

Pengembangan kasus tidak berhenti pada H. Dari hasil pemeriksaan, muncul nama A, warga Desa Sepawon, yang diduga sebagai pemasok biji ganja. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati barang bukti dalam jumlah lebih besar.

Di kediaman dan area ladang milik A, polisi menemukan 2 pot kecil berisi 10 batang ganja (usia sekitar 2 minggu), 8 pot berisi 33 batang ganja (usia sekitar 3 bulan), 2 batang ganja ukuran sedang (usia sekitar 2 bulan) yang ditanam di ladang, daun ganja kering seberat 4,10 gram, biji ganja kering seberat 3,60 gram serta 1 unit ponsel.

Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan mendalam anggotanya di lapangan.

“Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kediri. Kami terus mendalami keterangan mereka untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. Satu orang telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal terkait penyalahgunaan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman berat. Polres Kediri juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.(atc/adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini