Beranda Kediri Raya Polres Kediri Musnahkan 2,9 Ton Benih Kacang Panjang

Polres Kediri Musnahkan 2,9 Ton Benih Kacang Panjang

1766

KUBUS.ID – Satreskrim Polres Kediri melakukan pemusnahan 2,9 ton benih kacang panjang hasil pelanggaran perlindungan varietas tanaman (PVT), Kamis (13/6/2024) siang. Pemusnahan dilakukan dengan cara digiling ke dalam mesin huller.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama dalam rilisnya menyampaikan pemusnahan tersebut menindaklanjuti adanya laporan peredaran benih kacang panjang dalam rentang waktu bulan April hingga Agustus 2023 lalu. Dimana benih kacang panjang dengan hak PVT milik PT Agri Makmur Pertiwi diganti dengan menggunakan merek dagang Genjah dan Tali Jiwo.

“Jadi hak varietas tersebut sengaja dijual dengan merek lain,” katanya.

Dari kejadian itu, pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan berhasil menemukan terlapor yang berinisial SD warga Bantul Yogyakarta. Usai dipertemukan dengan pihak PT Agri Makmur Pertiwi, mereka sepakat untuk tidak menempuh jalur hukum.

“Mereka sepakat untuk menempuh jalur restorative justice namun barang bukti tetap akan dimusnahkan,” imbuhnya.

AKP Fauzy berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hak varietas tanaman. Sebab, akan terancam pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

“Kegiatan rilis ini juga untuk edukasi masyarakat agar menghindari perbuatan melanggar hukum,” tutupnya.

Sementara itu, Irfan Afandi selaku Direktur Produksi PT. Agri Makmur Pertiwi mengimbau kepada para petani agar selektif dalam pembelian benih di pasar.

“Pilih benih yang dari perusahaan dengan merek terkenal, populer ada hologram nya juga,” pesannya.(sya/adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini