KUBUS.ID – Polres Nganjuk mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Dusun Sumberkepuh, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 16 Agustus 2025, dan dilaporkan ke Polsek Ngronggot keesokan harinya.
Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Suprianto membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, pelaku berinisial MA (35), warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, berhasil ditangkap pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.
“Pelaku sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti. Ia mengakui perbuatannya karena memiliki utang sebesar Rp60 juta kepada korban,” ujar AKP Suprianto, Kamis (21/8/2025).
Menurutnya, pelaku nekat melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, lalu melarikan uang tunai sebesar Rp114 juta dari rumah korban.
Pengungkapan kasus ini dilakukan tim gabungan Polres Nganjuk dengan bantuan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. “Ini bagian dari komitmen kami untuk cepat menangani kasus-kasus yang meresahkan masyarakat,” lanjut Suprianto.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Polres Nganjuk akan terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tegaskan, tindakan kriminal yang mengancam jiwa tidak akan kami biarkan,” tutup Suprianto. (nhd)