TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Terbaru, pihak kepolisian mengamankan dua orang tersangka dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yakni di Kecamatan Sendang dan Kecamatan Sumbergempol.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada November 2025.
Untuk kasus di Kecamatan Sendang, polisi menetapkan pria berinisial MR (32) sebagai tersangka setelah diketahui melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali terhadap korban.
“Laporan polisinya muncul itu bulan 11. Ini pertama kita bercerita di Kecamatan Sendang. Itu sudah tiga kali kejadian,” kata dia.
Pihak penyidik saat ini telah mengamankan tersangka guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sejauh ini, perkembangan kasus untuk wilayah Sendang sudah memasuki pelimpahan berkas tahap satu.
“Identitas tersangka ini misalnya MR berumur 32 tahun,” ucapnya.
Bergeser ke wilayah Kecamatan Sumbergempol, kepolisian menangkap seorang kakek berinisial M yang telah menginjak usia 70 tahun. Mirisnya, aksi asusila yang dilakukan tersangka M terhadap korban telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga jenjang sekolah menengah atas (SMA).
“Untuk yang kedua yang di Kecamatan Sumbergempol. laporan polisi model B bulan 11 tahun 2025 di mana tersangkanya berinisial M dan ini berumur 70 tahun,” jelas Andi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap saksi dan korban, pelaku di Sumbergempol diketahui telah melakukan perbuatan asusila tersebut sebanyak tujuh kali. Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan bujuk rayu berupa pemberian uang agar korban bersedia menuruti kemauannya.
“Dalam hal ini kronologisnya sudah terjadi tujuh kali dari mulai (korban) SD sampai SMA,” bebernya.
Uang tunai senilai puluhan ribu rupiah kerap digunakan sebagai pemancing agar korban tidak melawan atau melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua.
“Modus operandinya diimingi, dikasih uang kurang lebih sekitar Rp 20 ribu,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Keduanya kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (dit)
































