Beranda Jawa Timur Polres Mojokerto Kota Amankan 52 Botol Miras di Pasar Jetis, Kakak-Beradik Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Amankan 52 Botol Miras di Pasar Jetis, Kakak-Beradik Ditangkap

54

KUBUS.ID – Polres Mojokerto Kota mengamankan sepasang kakak-beradik berinisial NO (29) dan MIPP (19) di Pasar Rakyat Jetis, Kabupaten Mojokerto, karena kedapatan menjual 52 botol minuman keras (miras) kemasan 600 ml.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Haryono, menjelaskan bahwa kedua tersangka, warga Krian, Sidoarjo, membungkus botol-botol miras tersebut menyerupai paket untuk mengelabui petugas.

“Satsamapta Polres Mojokerto Kota mengamankan dua orang dari Krian, Sidoarjo, yang kedapatan menjual miras di Jetis. Kami amankan sebanyak 52 botol kemasan 600 ml yang telah dibungkus seperti paket,” ujar Ipda Slamet Haryono saat dikonfirmasi Jumat (27/6).

Tersangka melanggar Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Setelah pemeriksaan di lokasi, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Ipda Slamet menegaskan bahwa patroli dan razia miras intensif dilakukan menjelang malam Suro untuk meminimalkan gangguan keamanan. “Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras karena dampak buruknya bagi kesehatan dan lingkungan sosial. “Kami himbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras karena berdampak buruk bagi diri sendiri dan lingkungan sosial,” tegas Ipda Slamet.

Polres Mojokerto Kota terus berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini