KUBUS.ID – Penerapan pasal KDRT atas kasus Polwan yang membakar suaminya sendiri, dinilai sudah tepat karena tempat terjadinya peristiwa pidana (locus delicti) di rumah tangga.
Kata Pakar Hukum Universitas Islam Kadiri Dr. Zainal Arifin SS M. Pd. I SH MH, perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga bisa dipidanakan apalagi dalam kasus ini ada unsur penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Namun, penerapan hukum bisa dilihat apakah perbuatan kekerasan tersebut ada unsur kesengajaan atau memang lalai. dalam praktiknya pasal 44 tentang KDRT hukumannya lebih lama yakni maksimal 15 tahun penjara.Namun, alasan rasional pelaku melakukan aksi tersebut bisa dipertimbangkan untuk mendapatkan keringanan hukum.
Sebelumnya, Polwan di Kota Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah membakar suaminya sendiri yang juga merupakan anggota polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono. Akibat peristiwa pembakaran itu, Rian mengalami luka bakar hingga 90 persen hingga akhirnya meninggal dunia. Pembakaran ini diduga dipicu masalah uang.(rif)
Apa yang menjadi pertimbangan dalam menentukan hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga, seperti dalam kasus Polwan yang membakar suaminya? kunjungi Telkom University