Beranda Nasional Presiden Jokowi Minta Perusahaan Tak Diskriminasi Pekerja Perempuan karena Cuti Melahirkan

Presiden Jokowi Minta Perusahaan Tak Diskriminasi Pekerja Perempuan karena Cuti Melahirkan

2569

KUBUS.ID – Presiden Joko Widodo mengharapkan aturan cuti melahirkan tidak menjadi pertimbangan perusahaan dalam merekrut pekerja perempuan. Presiden Jokowi meminta aturan baru tentang cuti melahirkan bisa lebih menghargai perempuan ketika proses kehamilan.

Aturan yang dimaksud adalah UU nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU KIA memungkinkan pekerja perempuan mendapatkan cuti hamil selama enam bulan. Hak ibu yang bekerja namun dalam kondisi melahirkan, berhak mendapatkan cuti dengan ketentuan. Pertama, paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kondisi khusus yang dimaksud seperti ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran. Juga kondisi ketika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Jumisih menilai pasal hak cuti melahirkan hingga enam bulan dalam UU KIA berpeluang menyingkirkan tenaga kerja perempuan yang sudah menikah. Menurutnya, perusahaan dikhawatirkan akan memilih mempekerjakan perempuan lajang saja.(tempo-hil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini