Beranda Kediri Raya “Ranjau Narkoba” di Tulungagung: 40 Tersangka Ditangkap, Pasutri hingga Residivis Terlibat

“Ranjau Narkoba” di Tulungagung: 40 Tersangka Ditangkap, Pasutri hingga Residivis Terlibat

3
Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi tunjukkan sebagian barang bukti yang diamankan. (Humas Polres Tulungagung)

KUBUS.ID – Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 36 kasus sepanjang Agustus hingga awal November 2025, dengan total 40 tersangka yang diamankan. Dari jumlah itu, 39 di antaranya laki-laki dan satu perempuan, termasuk pasangan suami istri serta 15 residivis yang kembali ditangkap atas kasus serupa.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, dari puluhan kasus tersebut, 24 merupakan kasus narkotika, 11 kasus obat keras berbahaya (Okerbaya), dan satu kasus psikotropika. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 375,08 gram, satu butir ekstasi, 9.990 butir pil dobel L, 507 butir Alprazolam, 10 butir Clonazepam, dua butir Roche, dan satu butir Methylpenidate. Polisi juga mengamankan 44 unit handphone, 25 alat isap bong, 14 timbangan digital, delapan sepeda motor, dan uang tunai Rp3,5 juta.

Sebaran kasus ditemukan di 12 kecamatan, dengan Kedungwaru menempati posisi teratas sebanyak 10 TKP, disusul Tulungagung Kota delapan TKP, Boyolangu lima TKP, Rejotangan tiga TKP, Sendang dan Besuki masing-masing dua TKP. Kecamatan Ngunut, Pakel, Bandung, Ngantru, Karangrejo, dan Sumbergempol masing-masing satu TKP. Sementara Pucanglaban, Kauman, Gondang, Tanggunggunung, dan Pagerwojo tercatat nihil kasus.

“Wilayah Kedungwaru selalu menduduki peringkat pertama sebaran peredaran narkoba selama saya menjabat Kapolres. Wilayah Sendang ada peningkatan, sementara Ngunut mengalami penurunan jumlah kasus,” terang AKBP Taat dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (5/11/2025).

Dari hasil penyidikan, para pelaku diketahui menggunakan modus sistem “ranjau”. Barang dikirim menggunakan jasa ekspedisi atau disembunyikan di lokasi tertentu sesuai perintah bandar. Komunikasi dan transaksi dilakukan tanpa tatap muka melalui pesan singkat, media sosial, dan aplikasi pembayaran digital.

“Para pengedar biasanya tidak tahu siapa pembelinya. Mereka hanya disuruh bandar menaruh barang di lokasi yang ditentukan,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdianto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

AKBP Taat menambahkan, meningkatnya peredaran narkoba di Tulungagung disebabkan letak geografisnya yang strategis sebagai titik temu antarwilayah. “Tulungagung ini cukup rawan karena menjadi titik pertemuan beberapa daerah. Baik sebagai lokasi peredaran maupun tempat penggunaan, potensinya cukup besar,” ujarnya. (nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini