Beranda Nasional Rantis Lindas Affan Kurniawan Ojol, Kompol Cosmas Dipecat Polri

Rantis Lindas Affan Kurniawan Ojol, Kompol Cosmas Dipecat Polri

387
Kompol K saat sidang etik yang digelar Divpropam Polri. (kompas.com/IRFAN KAMIL)

KUBUS.ID – Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Kompol K dinilai melanggar kode etik berat karena kendaraan taktis (Rantis) yang dinaiki melindas driver ojek online (Ojol), Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia Kamis (28/8) lalu.

Dilansir Kompas.com, Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).

Kompol K pada saat peristiwa duduk di kursi depan, sebelah driver, Bripka Rohmat (R). Dalam persidangan, Divpropam Polri juga turut menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Selanjutnya, Divpropam Polri juga akan menggelar sidang etik untuk driver Rantis bernopol PJJ 17713-VII, Bripka Rohmat, Kamis (4/9) besok.

Sedangkan lima anggota lain yang berada di kursi belakang rantis tersebut akan menjalani sidang etik usai sidang Bripka Rohmat. Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang seluruhnya berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya. (nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini