KUBUS.ID – Polres Kediri Kota memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras) dengan razia sejumlah cafe karaoke di wilayah hukumnya. Dari sejumlah lokasi di Mojoroto dan Banyakan, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merk, Selasa (5/8) malam.
Kasat Samapta Polres Kediri Kota, AKP Priyo Hadistyo, mengatakan petugas akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik cafe. Pihaknya memberlakukan tindak pidana ringan (Tipiring) kepada cafe yang kedapatan menyediakan miras tanpa izin.
“Kami berlakukan tipiring, barang bukti sementara kami amankan,” ungkap Priyo.
Tidak hanya razia miras, petugas juga mengedukasi para pengunjung untuk memperhatikan dampak kesehatan, sekaligus menjaga ketertiban.
“Kami edukasi para pengunjung, agar memperhatikan bahaya dari miras, dan tentunya kemanan dan ketertiban ditengah masyarakat,” kata Priyo.
Priyo juga mengatakan razia cipta kondisi dilakukan sebagai bentuk pengawasan ketat peredaran miras ilegal, terlebih usai kasus dugaan keracunan miras yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di AR KTV, Maron Banyakan, terjadi. (nhd)