Beranda Uncategorized Redenominasi, Kata Pengamat Ekonomi: Hanya Menyederhanakan Nominal Rupiah Tanpa Mengubah Nilai Daya...

Redenominasi, Kata Pengamat Ekonomi: Hanya Menyederhanakan Nominal Rupiah Tanpa Mengubah Nilai Daya Beli

162

KUBUS.ID – Kementerian Keuangan resmi memasukkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang atau redenominasi ke dalam agenda strategis pemerintah. Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Dalam rencana strategis itu, RUU terkait dengan Redenominasi ditargetkan rampung pada 2027.

Pengamat Ekonomi sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Dinamika (Stikom Surabaya), Rudi Santoso, S.Sos., M.M., menilai pada dasarnya redenominasi sudah pernah ada wacana pada tahun 2013-2016. Saat itu ditunda karena kondisi stabilitas ekonomi belum stabil, kesiapan teknis dan infrastruktur keuangan belum memadai. Redenominasi artinya penyederhanaan penulisan saja atau hanya memangkas nol nya saja, bukan pemangkasan nilai daya beli. Secara psikologis, mata uang rupiah terhadap mata uang asing juga lebih menguat.

“Misalnya 1 dolar AS nilainya Rp 16 ribu, nanti secara psikologis, kita akan menyebut menjadi Rp 16”, katanya.

Secara ekonomi, menurut Rudi, redenominasi tidak akan mengubah nilai riil ekonomi. Namun, berdampak pada persepsi, efisiensi dan kredibilitas sistem moneter. Selain itu, juga berdampak pada 3 dimensi utama yaitu jangka pandek, jangka menengah dan jangka panjang. Jangka pendek seperti penyesuaian teknis, potensi kebingungan masyarakat dan penyesuaian sistem keuangan dan bisnis.

” Jika sosialisasi kurang optimal, maka masyarakat akan salah paham. Redenominasi bisa dianggap sebagai pemotongan nilai uang, menimbulkan kekhawatiran atau lonjakan harga akibat inflasi, persepsi.

Jangka menengah seperti adanya efisiensi ekonomi dan transparansi. Sedangkan jangka panjang seperti stabilitas dan daya saing ekonomi.

Rudi menambahkan redenominasi pada dasarnya bersifat netral terhadap ekonomi riil asalkan penerapan dilakukan
saat inflasi terkendali, pertumbuhan ekonomi stabil dan sosialisasi maupun kesiapan sistem berjalan dengan baik. Pada kondisi saat ini, sudah ada kesiapan teknis dan infrastruktur keuangan. Dalam hal ini bisa dilihat berkembangnya digital banking e payment dan sistem keuangan terpusat. Misalnya BI Fast dan qris. Dengan begitu, pelaksanaan redenominasi akan lebih mudah dan minim kesalahan teknis.

Meski kerap disalahartikan sebagai pemotongan nilai uang, Rudi menegaskan, sebenarnya redenominasi hanya menyederhanakan nominal rupiah tanpa mengubah nilai daya belinya.(stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini