KUBUS.ID – Polres Tulungagung berhasil meringkus pengedar sabu-sabu yang diduga bagian dari jaringan Internasional. Sebanyak 1,2 kilogram sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdianto mengatakan tersangka, MBB (23), warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. diamankan di sebuah rumah kos di Plosokandang, Kedungwaru.
“Ini adalah kasus dengan barang bukti terbesar yang pernah ditangani Polres Tulungagung,” ujar Nanang kepada kubus.id, Kamis (14/8).
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan paket sabu-sabu dari seorang bandar inisial S seberat 2 kilogram pada bulan Juni 2025.
“Dari 2 kilogram, diecer menjadi paket-paket kecil sesuai permintaan pembeli,” jelas Nanang.
Nanang menambahkan tersangka mengumpulkan paket-paket tersebut dengan sistem ranjau dari sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung. Lalu didistribusikan kembali ke titik berbeda.
MBB sudah berhasil menyebar paket sebanyak 2 gram. Sisanya sebanyak 1,2 Kg diamankan sebagai barang bukti. MBB mengaku mendapat upah Rp15 juta.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Nanang, paket sabu-sabu masuk dari luar negeri melalui pintu timur Sumatera.
Atas perbuatannya, MBB dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (nhd)