Beranda Opini Salat dan Budaya Korupsi

Salat dan Budaya Korupsi

319

Oleh: Abdul Rohman Sukardi

Akurasi tulisan ini memerlukan verifikasi dan validasi pakar tafsir. Untuk mengetahui makna ayat Al-Qur’an secara tepat. Ayat yang dipergunakan sebagai pisau analisa dalam tulisan ini.

QS: 29: 45 menekankan bahwa “Salat mencegah perbuatan keji dan munkar”. Bunyi lengkap ayat itu artinya sebagai berikut:

Bacalah Kitab (Al-Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah Salat. Sesungguhnya Salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Dan (ketahuilah) mengingat Allah (Salat) itu lebih besar (keutamaannya dari ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Ada beberapa kemungkinan varian makna dari ayat itu memerlukan verifikasi ahli tafsir. Pertama, ayat itu bisa dimaknai bahwa salat bisa menghindarkan atau membentengi pelakunya (orang yang melakukan salat) dari melakukan perbuatan keji dan munkar. Pemaknaan seperti ini paling lazim untuk menafsirkan ayat ini.

Kedua, selain makna yang pertama, Salat juga melindungi pelakunya (orang yang Salat) dari ancaman perbuatan keji dan munkar yang datang dari luar dirinya. 

Ketiga, selain makna yang pertama, Salat juga menebarkan energi peluruh kekejian dan kemunkaran yang ada di sekelilingnya. Banyak kisah orang alim menetap di kampung penjahat. Kealiman itu bisa meluluhkan penduduk kampung itu tanpa pemaksaan menjadi berperilaku baik.

Bisa jadi kekuatan Salat orang alim itu pemicunya.

Keempat, ayat itu memiliki kemungkinan makna gabungan ketiganya. Selain melindungi pelakunya dari melakukan perbuatan keji dan munkar, juga membentengi datangnya ancaman kekejian dan kemunkaran terhadapnya. Sekaligus meluruhkan potensi kekejian dan kemunkaran yang ada di sekitarnya.

Varian-varian makna itulah yang memerlukan verifikasi ahli tafsir. Bagaimana makna yang sebenarnya. Al Quran sendiri merupakan hukum kehidupan dari pembuat kehidupan (Allah Swt).

Kebenarannya mutlak. “Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa.” (QS Al-Baqarah Ayat 2).

Ayat itu kita gunakan sebagai pisau analisa. Memotret realitas kehidupan sosial kemasayarakatan bangsa kita.

Ummat Islam Indonesia merupakan mayoritas. Mestinya melakukan salat. Kenapa budaya korupsi marak. Begitu juga dengan beragam kejahatan, kekejian dan kemunkaran yang lainnya?.

Penjara penuh. Bahkan perlu dibangun penjara-penjara baru. Akan tetapi secara satistik penghuninya beragama Islam.

Atas fenomena itu, jika menggunakan tafsir yang pertama, Salatnya belum memenui kriteria sebagai pencegah kekejian dan kemunkaran. Tidak ada statistik yang menyajikan data bagaimana ibadah Salat para terpidana korupsi itu sebelumnya. Atau para terpidana kasus lainnya. Salat merupakan aktivitas privat, tidak bisa dilihat dari aspek lahiriah semata.

Jika kita mengandaikan para terpidana muslim itu sebagai korban kriminalisasi. Dengan mengasumsikan mereka sebenarnya tidak bersalah. Akan tetapi dikorbankan oleh sebuah konspirasi.

Asumsi itu dengan sendirinya gugur oleh tafsir kedua. Bahwa orang yang Salat, akan terlindungi oleh ancaman kekejian dan kemunkaran yang datang dari luar.

Maka para muslim terpidana dan memenuhi penjara itu memang benar-benar bersalah. Tidak ada ruang apologi melindungi kesalahannya.

Jika kita perluas lagi pada analisa tafsir ketiga. Bisa disimpulkan kualitas Salat muslim Indonesia sebagai penduduk mayoritas belum bisa meredam kekejian dan kemunkaran. Termasuk perilaku korup yang sangat marak.

Para tokoh agama, ulama, kaum alim, ikut bertanggung jawab. Salatnya belum bisa meluruhkan kekejian dan kemunkaran yang ada di sekitarnya.

Terkait tafsir-tafsir itu biarlah para ahli tafsir, tokoh agama, alim ulama yang menjelaskannya. Mereka lebih kompeten.

Pastinya ayat ini bisa menjadi alat introspeksi segenap muslim Indonesia. Disamping teriakan lantang pemberantasan korupsi. Pemberantasan kejahatan. Perlawanan ketidakadilan.

Terdapat masalah internal pada diri masing-masing ummat Islam yang harus dibenahi. “Salat”.

Sesuai hukum kehidupan universal, ketentuan Allah Swt. Salat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar. Bersifat mutlak kebenarannya.

Situasi (kekejian dan kemunkaran itu) sedang dihadapi bangsa ini. Masih marak. Seperti maraknya kasus korupsi dan tindak pidana lainnya. Semakin tahun prosentasenya terus meningkat.      

ARS ([email protected]), 15-04-2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini