Beranda Jawa Timur Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Operasi Penindakan Kendaraan Umum dan Pelanggar Lalin

Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Operasi Penindakan Kendaraan Umum dan Pelanggar Lalin

1210

KUBUS.ID – Tingginya angka pelanggaran lalu lintas di Kota Kediri yang melibatkan kendaraan umum semakin menjadi perhatian. Banyaknya pelanggaran sering terjadi di jalan utama seperti Jalan Sersan Suharmaji, Perintis Kemerdekaan, dan Kapten Tendean. Menindaklanjuti keluhan masyarakat yang resah terhadap pelanggaran tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota menggelar operasi penindakan pada Kamis (19/9/2024).

Kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota, Iptu Murnianto, pihaknya telah menindak tiga bus yang melakukan pelanggaran mencolok, termasuk pelanggaran marka jalan dan menerobos traffic light.

“Operasi ini merupakan respons langsung terhadap aduan masyarakat mengenai tingginya angka pelanggaran oleh angkutan umum di Kota Kediri,” ungkap Murnianto.

Sebagai langkah tegas, ketiga bus yang terlibat dalam pelanggaran tersebut, dikenakan sanksi penilangan. Tujuannya untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

“Kami berharap dengan penindakan ini, para pengemudi bus dapat lebih mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tambah Murnianto.

Selain itu, Satlantas Polres Kediri Kota juga menindak pengguna jalan lain yang melanggar aturan secara kasat mata. Menurutnya, operasi tidak hanya terbatas pada kendaraan umum, tetapi juga mencakup pelanggaran melawan arah yang semakin meresahkan masyarakat.

Sejumlah aduan telah diterima mengenai pelanggaran ini, terutama di kawasan Jalan Brigjen Katamso Kota Kediri. Iptu Murnianto menegaskan pentingnya kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keselamatan di jalan raya.

“Melalui operasi ini, kami berharap dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran pengguna jalan,” ujarnya.

Menurutnya, rata-rata pelanggar di wilayah tersebut adalah pengendara roda dua, yang sering kali mengemukakan alasan klasik seperti jarak rumah yang dekat, lupa tidak membawa STNK, atau tidak memiliki SIM.

“Namun, hal itu tidak menjadi alasan untuk tidak ditindak. Baik dekat maupun jauh, jika kedapatan melakukan pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, kami akan bertindak tegas,” tegas Murnianto. (son/slv/nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini