KUBUS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri kembali menggelar operasi rutin cipta kondisi di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG). Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sembilan orang pramusaji angkringan untuk dimintai keterangan, tiga di antaranya ternyata masih berusia di bawah umur dan masih mendapatkan pembinaan.
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Satriyo, mengungkapkan bahwa ketiga anak tersebut diketahui tidak lagi bersekolah dan berasal dari wilayah Kota Kediri serta Kabupaten Kediri. Petugas langsung berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) untuk melakukan asesmen dan pendampingan lebih lanjut.
“Kami himbau kepada para pemilik usaha agar tidak mempekerjakan anak-anak di bawah umur, apalagi dalam situasi dan lingkungan kerja yang tidak sesuai untuk mereka,” ujar Kaleb.
Selain usia, persoalan lain yang disoroti adalah penampilan busana para pramusaji tersebut yang dinilai tidak pantas. Ketiganya kemudian dibina dan diberikan edukasi oleh petugas.
Dalam operasi yang sama, seorang pria dewasa juga diamankan karena kedapatan mengonsumsi minuman keras di area publik. Sementara itu, satu dari sembilan pramusaji tidak dapat menunjukkan kartu identitas (KTP) saat diminta petugas. Kaleb menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta perlindungan terhadap anak-anak dari lingkungan kerja yang berisiko. (nhd)