KUBUS.ID – Satuan Reskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap tiga kasus tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Tiga perkara tersebut, di antaranya perkara dugaan keracunan miras yang terjadi di AR Cafe di Maron, Banyakan, Kediri yang mengakibatkan 2 pemandu lagu meninggal dunia. Berdasarkan hasil dari penyelidikan, Satuan Reskrim Polres Kediri Kota menyatakan, bahwa kedua korban meninggal dunia karena berlebihan mengkonsumsi minuman keras bukan karena minuman keras palsu.
Kasus kedua, produksi miras palsu yang bermula dari penangkapan pelaku berinisial W yang sedang melakukan COD dengan pembeli minuman keras import palsu di Jalan Imam Bonjol Kota Kediri. Dari penangkapan tersebut, Satuan reskrim Polres Kediri Kota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan produsen miras palsu berinisial K warga Kandat Kediri.
Kasus ketiga, tindak pidana pengeroyokan, yang terjadi di pinggir jalan Manyaran, Banyakan, Kediri. Polres Kediri Kota telah menetapkan 4 orang tersangka. Para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP secara bersama-sama menggunakan kekerasan dan mengakibatkan luka-luka dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana mengatakan, dari ketiga kasus tindak kriminalitas tersebut, Satuan Reskrim Polres Kediri Kota, melakukan proses hukum pada tersangka. Selain itu, Polres Kediri Kota juga berkomitmen untuk transparansi dalam mengungkap kasus tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
“Kami selalu berkomitmen untuk melakukan transparansi dalam berbagai pengungkapan kasus. Kami juga selalu melakukan pemantauan wilayah hukum polres Kediri kota, untuk menekan angka kriminalitas,” kata Cipto, Jumat (29/8/2025).
AKP Cipto menambahkan, untuk minuman keras menjadi atensi khusus Satuan Reskrim Polres Kediri Kota. Selain itu, beberapa kasus kriminalitas dan balap liar juga menjadi pantauan khusus pihak kepolisian.(atc/slv)